Selasa, 10 Juni 2014

Mengapa Saat ini Para Pengusaha Tidak Memilih Yayasan Sebagai Bentuk Usahanya?


(Serba-serbi Yayasan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004)
Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV.
Karena yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan sebagai wadah usaha mereka.
Pada saat diundangkannya UU No. 16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
Hal ini ”memukul” banyak pengusaha yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya. Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, selain sudah dibatasi dengan larangan pembagian keuntungan sebagaimana diatur dalam UU yayasan, juga dibatasi oleh Pasal 53 ayat 3 juncto ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal tersebut secara tegas dinyatakan bahwa satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (sekarang dikenal dengan istilah BHP), dengan menggunakan prinsip nirlaba.
Dengan adanya pembatasan oleh 2 undang-undangtersebut, maka rasanya sudah semakin sulit bagi Yayasan yang bertujuan semata-mata untuk mencari laba. Apalagi sejak tanggal 16 Januari 2009 kemarin, telah terbit UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang memberikan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 500jt bagi penyelenggara satuan pendidikan yang mengabaikan mengenai Prinsip Nirlaba tersebut.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut, maka saat ini dalam perkembangannya, yang masih dipertahankan adalah yayasan-yayasan yang didirikan untuk fungsi sosial semata2 atau yayasan yang bergerak di bidang agama, kemanusiaan, lingkungan hidup, dll.

HUKUM YAYASAN


  1. Yayasan adalah: Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
  2. Dasar hukum: UUY 28/2004 (pengganti UUY 16/2001). Badan hukum Yayasan lahir setelah akta pendirian Yayasan disahkan oleh Menhukham.
  3. Syarat substansial Yayasan:a) Didirikan oleh satu orang atau lebih, atau b) Didirikan berdasarkan surat wasiat c) Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri d) Kekayaan awal minimal Rp. 10.000.000,-
  4. Syarat formal Yayasan: a) Salinan akte Yayasan bermaterai yang dibuat oleh Notaris b) Surat keterangan domisili Yayasan dari Luarah/Kepala Desa c) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan d) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 100.000,-
  5. Kegiatan Yayasan:
a) SOSIAL -> pendidikan formal dan non formal; panti asuhan/wreda/ jompo; rumah sakit, poliklinik, laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding.
b) KEAGAMAAN -> mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren; menerima dan menyalurkan amal zakat, sedekah; meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan.
c) KEMANUSIAAN ->memberi bantuan kepada: korban bencana alam, pengungsi akibat perang, tunawisma/fakir miskin/gelandangan; mendirikan rumah singgah, rumah duka: memberikan perlindungan konsumen; melestarikan lingkungan hidup.
  1. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha (PT) dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan:
a) Penyertaan (modal) maksimal 25% dari aset Yayasan
b) Kegiatan badan usaha (PT) yang didirikan Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
c) Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada organ Yayasan
d) Organ Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Direksi dan Komisaris pada badan usaha (PT) yang didirikannya.
  1. Isi Anggaran Dasar Yayasan:
a) Nama dan tempat kedudukan
b) Maksud dan tujuan serta kegiatan
c) Jangka waktu pendirian
d) Kekayaan awal (cara memperoleh dan penggunaannya)
e) Organ Yayasan yang terdiri dari: Pembina, Pengurus, Pengawas
f) Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pembina, Pengurus dan Pengawas
g) Hak dan kewajiban Pembina, Pengurus dan Pengawas
h) Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan
i) Tahun buku (1 Jan s/d 31 Des)
j) Perubahan Anggaran Dasar
k) Penggabungan dan Pembubaran Yayasan
l) Penggunaan kekayaan Yayasan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah bubar
m) Peraturan penutup
n) Identitas Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
  1. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan:
a) Diperbolehkan asalkan tidak mengubah maksud dan tujuan
b) Berdasarkan permufakatan rapat Pembina atau persetujuan 2/3 anggota Pembina yang hadir
c) Merubah nama dan kegiatan harus mendapat persetujuan Menhukham
d) Merubah selain nama dan kegiatan, cukup diberitahukan kepada Menhukham
e) Atas persetujuan Kurator, jika Yayasan pailit.
  1. Larangan terhadap Yayasan:
a) Memakai nama yang sama dengan nama Yayasan lain
b) Membagikan hasil kegiatan usaha ataupun kekayaan Yayasan (berupa gaji, dll) kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
c) Melakukan perubahan anggaran dasar pada saat Yayasan pailit, kecuali atas persetujuan Kurator.
  1. Organ Yayasan terdiri dari:
a) Pembina (disarankan minimal 3 orang)
b) Pengurus (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara)
c) Pengawas (minimal 1 orang).
(Cat: Perkumpulan syaratnya hampir sama dengan Yayasan hanya organ tertinggi bukan Pembina tapi Rapat Anggota).
  1. Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, meliputi:
a) Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c) Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d) Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e) Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau Pengawas.
  1. Gaji ditetapkan Pembina sesuai kemampuan Yayasan. Pengurus bisa menerima gaji bila:
a) Ditentukan dalam Anggaran Dasar
b) Pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.
  1. Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun untuk melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun lampau dan rencana perkembangan Yayasan satu tahun ke depan.
  2. Pengurus (juga Pengawas) diangkat berdasarkan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Bila terjadi penggantian pengurus, maka pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menkumham paling lambat 30 hari sejak tanggal penggantian pengurus.
  3. Pengurus dapat mengangkat (dan memberhentikan) Pelaksana Kegiatan Harian yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
  4. Laporan Tahunan harus dibuat dengan memuat:
a) Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan serta hasil yang dicapai
b) Laporan keuangan (bila dapat bantuan dari pihak luar minimal Rp. 500 juta dalam satu tahun, dan asetnya diatas Rp 20 miliar wajib diaudit Akuntan Publik). Laporan ditandatangani pengurus dan pengawas, lalu disahkan oleh rapat pembina dan ditempel pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  1. Yayasan yang sudah ada sebelum UUY tetap diakui sebagai badan hukum jika telah:
a) Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI, atau
b) Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin dari instansi terkait. (Paling lama 6 Oktober 2008 telah menyesuaikan Anggaran Dasar, dan paling lama 1 tahun sejak penyesuaian Anggaran Dasar wajib diberitahukan kepada Menhukham.Yayasan yang diakui sebagai badan hukum tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam masa 3 tahun (paling lambat 6 Oktober 2008) dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan).
  1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a) Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan yang lain
b) Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau
c) Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.