·
Apakah Yayasan ?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
·
Batasan kegiatan usaha
Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya
dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha
dengan syarat bahwa :
- usaha kegiatan badan usaha
tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
- kegiatan usahanya tidak
bertentangan denan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan
yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah
raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu
pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
- jumlah penyertaan maksimum 25
% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
- Anggota Pembina, Pengurus dan
Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Dirkesi dan anggota Dewan
Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
·
Dapatkah Pengurus
Yayasan mendapat Gaji, Upah atau Honor ?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk
lain yang dapat dinilai dengan uang. ( Pasal 5 UU 28/2004 ).
Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam
Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium
dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut :
- bukan pendiri Yayasan dan
tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas;
- melaksanakan kepengurusan
Yayasan secara langsung dan penuh.Disamping larangan untuk memberikan upah,
gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan
usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001).
Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU
16/2001).
Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka
menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan. Catatan Penulis : Jadi
kalau gaji, upah atau honor tidak boleh, tapi kalau biaya perjalanan, biaya
seminar, ongkos penginapan, ongkos pemeliharaan/service kendaraan, dll yang
dikeluarkan lebih dahulu ( ditalangi ) oleh organ yayasan dapat minta ganti
kepada Yayasan. Pastilah akan banyak pos-pos pengeluaran di bidang ini kalau
mau mengamati laporan keuangan yayasan.
·
Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.Disamping oleh orang masih hidup,
maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat ( oleh orang telah
meninggal ).
Catatan : Penulis mengkritisi redaksi pasal 10 ayat 2 UU 16/2001 dimana
disebutkan bahwa penerima wasiat mewakili pemberi wasiat, permasalahan yang utama
adalah dapatkah orang yang telah meninggal dunia menjadi subyek hukum? Kedua
siapakah penerima wasiat? Kalau penerima warisan itu sudah pasti jelas, namun
penerima wasiat dalam hal pendirian Yayasan sangat kabur.
Seharusnya dipakai kata-kata Pelaksana Wasiat dengan bantuan ahli waris pemberi
wasiat wajib melaksanakan ketentuan dalam wasiat, disini yang menjadi subyek
hukum adalah boedel harta peninggalan pewaris bukan pewaris. ( Hal/kekeliruan
ini rupanya disadari oleh Pemerintah sehingga dikoreksi dalam pasal 9 PP
63/2008).
Menurut PP 63/2008 pasal 8 memuat materi bahwa wasiat tersebut harus dengan
wasiat terbuka yaitu wasiat yang dibuat dihadapan notaris sesuai ketentuan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum PerdataCatatan penulis kata ”terbuka” ini
menutup kemungkinan bagi pendirian Yayasan yang dilakukan dengan menggunakan
surat wasiat olograpis, wasiat rahasia atau tertutup; jadi maksud Pemerintah
tegas bahwa pendirian Yayasan hanya dimungkinkan dengan surat wasiat dalam
bentuk akta umum.
·
Pendirian Yayasan oleh
Orang Asing
Pengertian orang disini adalah orang perorangan dan/atau badan hukum baik
nasional maupun asing ( pasal 9 UU 16/2001 ). Pendirian yayasan oleh orang
asing diatur dalam PP nomor 63/2008 dalam pasal 10 s/d pasal 14 dan peraturan keimigrasian
serta peraturan ketenagakerjaan ( penjelasan pasal 10 PP ).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing
( Yayasan yang mengandung unsur asing ):
- Orang asing /pendiri
memisahkan minimal senilai
Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) untuk modal awal yayasan;
- Menyatakan harta kekayaan
tersebut berasal dari harta yang sah;
- Menyatakan bahwa kegiatan
Yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
- Salah seorang pengurus
Yayasan wajib dijabat oleh orang Indonesia;
- Anggota Pengurus wajib
bertempat tinggal di Indonesia;
- Anggota Pengurus asing wajib
sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI [ izin kerja,
izin melakukan penelitian, izin belajar, izin melakukan kegiatan keagamaan,
izin usaha sesuai UU Penanaman Modal (penjelasan pasal 12 PP )]dan juga
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara;
- Anggota Pembina atau pengawas
asing jika bertempat tinggal di Indonesia wajib sebagai pemegang izin melakukan
kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal
SementaraKhusus bagi pejabat korps diplomatik (suami, isteri dan anak-anaknya)
tidak wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI
dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Catatan penulis : PP ini sangat memprioritaskan orang-orang yang bekerja
sebagai korps diplomatik untuk mendirikan yayasan di Indonesia. Mungkin hal ini
perlu dibahas oleh ahli-ahli politik dan keamanan bangsa dalam mengkaji aspek
politis dan aspek sekuriti yang mana bukan merupakan bidang Penulis. (
Bandingkan dengan ketentuan yang mengatur tentang cara beroperasinya Yayasan
Asing ( beda dengan yayasan yang mengandung unsur asing ) dalam pasal 26 PP.
Peraturan ini menurut penulis sangat bias, karena mengatur yayasan asing (
Yayasan yang didirikan menurut hukum asing) tidak diperbolehkan melakukan
kegiatan dibidang pengembangan dan penelitian (pasal 26 PP), sebaliknya yayasan
yang mengandung unsur asing ( yayasan yang didirikan menurut hukum Indonesia )-
yang memprioritaskan anggota korps diplomatik sebagai pendiri, pembina,
pengurus atau pengawas dari yayasan yang mengandung unsur asing – diperbolehkan
melakukan semua kegiatan sesuai maksud dan tujuan yayasan termasuk dibidang
pengembangan dan penelitian.
Membingungkan….
·
Kekayaan Awal Yayasan
Dalam pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari
Yayasan yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :
- Jika Yayasan didirikan oleh
Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari
harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal
Rp.10.000.000,-
- Jika Yayasan didirikan oleh
Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan
dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal
Rp.100.000.000,-
Permasalahan hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada
Yayasan ”nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur
asing ( didirikan menurut hukum Indonesia ) dengan Yayasan asing ( didirikan
menurut hukum Asing ). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa
Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan
Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia ( Yayasan nasional ) (pasal 26 PP),
sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan
Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
·
Pengesahan Yayasan
sebagai Badan Hukum
Status badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri
Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya
diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari
sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang
membuat akta pendirian Yayasan mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri
dengan :
a. Salinan akta pendirian Yayasan;
b. Foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris;
c. Surat pernyataan kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan ditanda tangani
Pengurus dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
d. Bukti penyetoran atau keterangan Bank atas nama Yayasan atau pernyataan
tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. Surat Pernyataan Pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan Prosedure
mana lebih lengkap daripada yang disyaratkan dalam Surat Edaran Dirjen
Administrasi Hukum Umum nomor
C-HT.01.10-21
tanggal 4 Nopember 2002 juncto Surat nomor :
C-HT.01.10-07
tanggal 5 Mei 2003 perihal pengesahan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan.Jadi secara praktis sebaiknya
dilengkapi semuanya termasuk biaya PNBP dan biaya Pengumuman TBNRI.
·
Perubahan Anggaran dasar
dan Perubahan Data Yayasan
Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik
Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan
akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat
3 2 UU 16/2001 ).
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :
- hal yang tidak boleh dirubah
- hal yang boleh dirubah dengan
mendapat persetujuan Menteri
- hal yang boleh dirubah cukup
dengan diberitahukan kepada Menteri;
sedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19
PP ).
Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah
perubahan
maksud dan tujuan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan
nama
dan kegiatan Yayasan.
Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah
subtansi
Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat
kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).
Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap
Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan
namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan
penjelasannya ).
Hati-hati disini karena perubahan tempat kedudukan dan perubahan alamat lengkap
Yayasan adalah perbuatan hukum yang berbeda.
Yang menjadi permasalahan hukum adalah penentuan waktu efektif berlakunya
perubahan-perubahan tersebut.
Perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri secara tegas
ditetapkan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri ( pasal 17 PP ), dalam
pasal 18 mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang tidak memerlukan
persetujuan Menteri tidak ditetapkan efektif berlakunya, sebaliknya dalam pasal
19 ditetapkan perubahan data Yayasan efektif berlaku sejak tanggal perubahan
tersebut dicatat dalam Data Yayasan.
Nah ini masalah besar !!
Rupanya pembuat PP telah melakukan kekeliruan yang fatal, jika penetapan waktu
efektifitas berlakunya perubahan Anggaran Dasar ditetapkan sejak pencatatan
dalam Data Yayasan maka tidak ada masalah, namun ketentuan tentang efektifitas
berlakunya perubahan data Yayasan ditetapkan berdasarkan tanggal pencatatan
adalah bertentangan dengan pasal 33 jo pasal 45 (point 9 dan point 14 UU
28/2004 ), yang menentukan bahwa perubahan data tersebut wajib disampaikan oleh
Pengurus yang menggantikan Pengurus lama, padahal pasal 19 PP efektifitas
penggantian tersebut (data perubahan) terhitung sejak dicatatkan dalam Data
Yayasan, jadi bukan berlaku sejak ditutupnya Rapat Pembina yang merubah susunan
Pengurus dan/atau Pengawas atau sejak ditutupnya Rapat pengurus yang menetapkan
perubahan alamat Yayasan ( dalam 1 kelurahan ).
Ironis memang dimana PP diadakan dengan maksud untuk lebih menjamin kepastian
hukum namun subtansinya justru menimbulkan ketidak-kepastian hukum. Langkah
Yudicial Review sebaiknya perlu segera ditempuh oleh para praktisi hukum untuk
meniadakan ketidak-pastian tersebut.
·
Permasalahan hukum yang
krusial
Permasalahan hukum yang paling penting adalah keberadaan pasal 39 PP
63/2008 sebagai aturan yang memaksa apabila Yayasan yang diakui sebagai badan
hukum namun tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan UU 16/2001 jo UU
28/2004 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 6 Oktober 2008, maka Yayasan
tersebut
harus melikuidasi kekayaannya dan menyerahkan sisa
hasil likuidasinya kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan
Yayasan yang dibubarkan.
Padahal dalam pasal 71 ayat 4 UU 16/2001 jo point 20 UU 28/2004 hanya
menegaskan bahwa terhadap Yayasan tersebut tidak dapat menggunakan kata
”Yayasan” di depan namanya dan DAPAT dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Jelas-jelas PP telah melampaui pengaturan yang diatur dalam UU !
Dengan adanya norma ”harus melikuidasi kekayaannya” ini berarti semua Yayasan
yang sudah berbadan hukum yang belum menyesuaikan dengan UU tentang Yayasan
WAJIB membubarkan diri. Dan jika analisa tersebut diterima maka terjadilah
”kekonyolan hukum” yaitu apabila kita membandingkan ketentuan tersebut di atas
dengan ketentuan dalam pasal 36 PP mengenai Yayasan yang tidak diakui sebagai
badan hukum; terhadap ”yayasan” ini tidak perlu dibubarkan cukup dimintakan
permohonan pengesahan ke Menteri dan terhadap seluruh tindakan ”Yayasan” tetap
diakui sebagai perbuatan hukum yang sah ( hanya saja menjadi tanggung jawab
pribadi secara tanggung renteng dari anggota organ Yayasan, pasal 36 ayat 3 PP)
Sungguh konyol bagi Yayasan yang sudah berbadan hukum namun belum menyesuaikan
diri dengan UU ”diperlakukan lebih kejam” daripada Yayasan belum/tidak
diakui berbadan hukum yang memang dari semula tidak mentaati hukum yang
berlaku.
Disini terjadi ketidak-adilan !
Berikutnya agar tidak lebih konyol lagi sebaiknya redaksi pasal 36 ayat 2
diubah menjadi : ”Didalam premise akta Perubahan Anggaran Dasar disebutkan asal
usul pendirian Yayasan …dst”.
Argumentasinya : Tidak mungkin di dalam Akta Pendirian ditambahkan premise
seperti yang disyaratkan kecuali dengan mengadakan Perubahan terhadap Akta
tersebut.
Saran : sekalian dalam premise akta ditegaskan pula bahwa perbuatan hukum
yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum disahkannya yayasan sebagai badan
hukum, terhitung sejak disahkannya yayasan sebagai badan hukum, segala hak dan
kewajiban yang timbul diambih alih dan oleh karena itu menjadi hak dan
kewajiban Yayasan.( Ini mengadopsi ketentuan dalam pasal 14 UU 40 /2007 tentang
PT ).
Argumentasinya : karena dalam UU dan PP tidak disebutkan peralihan hak dan
kewajiban atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ yayasan sebelum
yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka hal itu paling tepat disebutkan
dalam akta perubahan anggaran dasar yayasan.
Demikianlah sekilas mengenai serba serbi yayasan, semoga berguna bagi pembaca.
Salam sejahtera
Jusuf Patrick
Notaris dan PPAT di Surabaya
http://notarissby.blogspot.com