Beberapa waktu yang lalu, saya kebetulan akrab dengan yang
namanya perizinan guna membentuk suatu organisasi pendidikan, apakah itu
Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
agaknya informasi tentang bagaimana izin
mendirikan lembaga tersebut perlu diketahui oleh masyakat umum, sehingga
apabila ada diantara kita yang berminat untuk mendirikan yayasan atau yang
sejenisnya, sudah mengetahui hal-hal apa saja yang dipersyaratkan.
Keuntungan dengan adanya legalitas lembaga. suatu kegiatan
akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, legalitas suatu
badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata kolega maupun
lembaga yang lain yang menjadi mitra kerja kita, dengan demikian, selayaknyalah
sebelum kita memulai kegiatan, apakah itu pendidikan atau kegiatan
kemasyarakatan yang lain, terlebih dahulu kita membekali diri dengan keabsyahan
dari lemabag yang akan digeluti.
Adapun, sayarat-syaratnya, adalah sebagai berikut:
YAYASAN/LSM
- 1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3.
Ada pengurus harian yang terdiri
dari ketua, bendahara dan sekretaris
4.
Photo Copy KTP semua anggota
Yayasan/LSM
5.
Surat Domisili Lembaga dari Kepala
Desa Setempat (Semua ini dibawa ke Notaris)
Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan
NPWP (peryaratan sama dengan diatas)
Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh
Notaris,
Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 800.000,-
Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung
negonya ama Notaris biasanya sekitar nominal angka Rp 4 juta-an.
selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah
dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Kegiatan sudah dapat dilakukan
Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat
AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening
Lembaga, Stempel Lembaga, dll.
LEMBAGA KURSUS, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM
(Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL
- 1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
- 2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
- 3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
- 4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
- 5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat. (Semua ini dibawa ke Notaris)
- 6. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)
7. Mengurus Surat Izin Operasi Dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah
dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Kegiatan sudah dapat
dilakukan
Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat
AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening
Lembaga, Stempel Lembaga, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar