Selasa, 10 Juni 2014

CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM


Beberapa waktu yang lalu, saya kebetulan akrab dengan yang namanya perizinan guna membentuk suatu organisasi pendidikan, apakah itu Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, agaknya informasi  tentang bagaimana izin mendirikan lembaga tersebut perlu diketahui oleh masyakat umum, sehingga apabila ada diantara kita yang berminat untuk mendirikan yayasan atau yang sejenisnya, sudah mengetahui hal-hal apa saja yang dipersyaratkan.
Keuntungan dengan adanya legalitas lembaga. suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerja kita, dengan demikian, selayaknyalah sebelum kita memulai kegiatan, apakah itu pendidikan atau kegiatan kemasyarakatan yang lain, terlebih dahulu kita membekali diri dengan keabsyahan dari lemabag yang akan digeluti.
Adapun, sayarat-syaratnya, adalah sebagai berikut:


YAYASAN/LSM

  1. 1.    Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2.    Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3.    Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4.    Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5.    Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat (Semua ini dibawa ke Notaris)

Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)
Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,
Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 800.000,-
Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris biasanya sekitar nominal angka Rp 4 juta-an.
selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Kegiatan sudah dapat dilakukan
Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.



LEMBAGA KURSUS, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL
  1. 1.    Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
  2. 2.    Dewan Pengawas Minimal 1 orang
  3. 3.    Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
  4. 4.    Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
  5. 5.    Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat. (Semua ini dibawa ke Notaris)
  6. 6.    Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)
7.    Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris. Kegiatan sudah dapat dilakukan
Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar