Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001
tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang
Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan
main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan
yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta
pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran
dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing
yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran
perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri
setempat seperti halnya CV.
Karena yayasan memiliki maksud dan
tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh
pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan
terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan
yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan
sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga
pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan
sebagai wadah usaha mereka.
Pada saat diundangkannya UU No.
16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu
Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun
tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat
dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada
pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
Hal ini ”memukul” banyak pengusaha
yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya.
Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas
hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu
merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk badan hukum yayasan yang bergerak
di bidang pendidikan, selain sudah dibatasi dengan larangan pembagian
keuntungan sebagaimana diatur dalam UU yayasan, juga dibatasi oleh Pasal 53
ayat 3 juncto ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dimana pada pasal tersebut secara tegas dinyatakan bahwa satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbentuk Badan
Hukum Pendidikan (sekarang dikenal dengan istilah BHP), dengan menggunakan prinsip
nirlaba.
Dengan adanya pembatasan oleh 2
undang-undangtersebut, maka rasanya sudah semakin sulit bagi Yayasan yang
bertujuan semata-mata untuk mencari laba. Apalagi sejak tanggal 16 Januari 2009
kemarin, telah terbit UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang
memberikan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 500jt bagi
penyelenggara satuan pendidikan yang mengabaikan mengenai Prinsip Nirlaba
tersebut.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan
tersebut, maka saat ini dalam perkembangannya, yang masih dipertahankan adalah
yayasan-yayasan yang didirikan untuk fungsi sosial semata2 atau yayasan yang
bergerak di bidang agama, kemanusiaan, lingkungan hidup, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar